Selamat datang, di aplikasi elektronik IKANMAS POLRI (Indeks Kepuasan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia). Kami bertekad untuk terus mewujudkan birokrasi yang Akuntabel bebas dari KKN, Efektif dan Efesien serta memiliki kualitas Pelayanan Publik yang Prima.
Dengan adanya aplikasi ini diharapkan masyarakat dapat berkontribusi meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Polri dengan cara memberi penilaian pada unit-unit Penyelenggara Layanan melalui survei dibawah ini;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal;
- Permen PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Survei Kepuasan Masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: ST/451/II/REN.2.2./2018 tanggal 20 Februari 2018 tentang Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat;